Minggu, 28 Agustus 2011

5 konsep dasar BNI Syariah dalam kajian Islam

Konsep-konsep yang mendasari transaksi perbankan BNI Syariah:

1.Murabahah adalah pembiayaan dengan prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati, dengan pihak bank selaku penjual, dan nasabah selaku pembeli. Pembayaran dilakukan dengan cara diangsur.

Kajian : kata “disepakati” adalah paparan atas terjalinnya satu kepercayaan antara 2 pihak, dalam hal perbankan syariah adalah pihak Bank dan Nasabah. Transaksi seperti ini di dalam islam disebut transaksi jual beli Amanah; adanya keterbukaan dari si penjual menyangkut harga awal dan keuntungan yang penjual terima. Kata sepakat mengandung makna kerelaan, dalam hal ini Surat An-Nisa’ ayat 29 menyinggungnya:

“Wahai orang – orang beriman, janganlah kalian makan harta diantara kalian kecuali dengan cara perdagangan yang berdasarkan atas saling merelakan diantara kalian”

Sementara angsur adalah buah dari ranting toleransi..

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Seutama-utama keimanan adalah sabar dan toleransi" (Shahih Al-Jami’ As-Shaghir 1108)

Wa Allah A’lam…,

2.Mudharabah adalah pembiayaan dengan prinsip bagi hasil antara bank dan nasabah pembiayaan dimana pemilik modal (Bank) menyediakan sebagian besar modal pada suatu usaha yang disepakati.

Kajian : Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola (BANK).

Bagi hasil adalah buah dari ranting keadilan..

Dari shalih bin shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “tiga hal di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.”


3.Atau dalam hal produk penghimpunan dana/tabungan, maka pihak penabung bertindak sebagai investor (shahibul maal) sedangkan bank bertindak sebagai pengelola keuangan (mudharib) yang akan menginvestasikan dana ke sektor -sektor riil yang sesuai syariah. Antara investor dan pihak Bank sebelumnya melakukan akad terhadap nisbah keuntungan yang akan dibagi. Jadi penabung tidak mendapatkan bunga namun akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.

Kajian : Bunga dalam orientasinya pada uang adalah riba, jelas terlarang bagi muslim, jalan keluar dalam mendapati keridhoan kedua belah pihak dalam syariah adalah bagi hasil melalui Mudharabah. Dalam berinvestasi BNI Syariah menyalurkannya ke sektor riil yang sesuai syariah guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya, yaitu melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

4.Musyarakah adalah pembiayaan yang dilakukan melalui kerjasama usaha antara Bank dengan nasabah dimana modal usaha berasal dari kedua belah pihak. Dalam pembiayaan musyarakah ini, keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi sharing modal masing-masing.

Kajian:
Rukun Musyarakah:
* Pemilik Modal (Syarik/Shahibul Maal)
* Proyek/usaha (Masyru`)
* Modal (Ra’sul Maal)
* Ijab qabul (Sighat)
* Nisbah bagi hasil (Nisbaturibhin)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata: ”Sesunggunya Allah Azza wa Jalla berfirman: ‘Aku fihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya.’” (HR. Abu Daud dan Hakim).

5.Ijarah adalah akad sewa menyewa untuk mendapatkan imbalan atas barang/jasa yang disewakan. Pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun objek transaksinya berbeda, jika jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.

Kajian: “Dan jika mereka telah menyusukan buat kamu, maka berilah upah kepada mereka“. (At-Tholak : 6).

Sekali lagi, Wa Allah A’lam..


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tuliskan komentar anda